Advokat Richard William: Razman dan Firdaus Tetap Sah Beracara Meski BAS Dibekukan

Richard William memberikan keterangan terkait polemik pembekuan BAS advokat

Advokat Richard William: Razman dan Firdaus Tetap Sah Beracara Meski BAS Dibekukan

JAKARTA – TRIBUNKABAR.COM – Richard William, seorang pakar hukum dan perundang-undangan yang juga dikenal sebagai Pendiri Perkumpulan Pengacara GAPTA, Forum Wartawan Jaya FWJ Indonesia, dan Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI, baru-baru ini memberikan pandangannya terkait polemik yang melibatkan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., dan Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. Perseteruan ini berujung pada pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon. Richard William menegaskan bahwa Razman dan Firdaus tetap memiliki hak untuk beracara.

Menurut Richard, pembekuan BAS tersebut tidak serta merta menghalangi Razman dan Firdaus untuk menjalankan profesi advokat mereka. Ia menjelaskan bahwa ada dasar hukum yang kuat yang memungkinkan keduanya tetap dapat beracara.

Richard William memberikan keterangan terkait polemik pembekuan BAS advokat

Dasar Hukum yang Menguatkan

Richard William mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, seorang Advokat wajib bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, seseorang harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

Penjelasan huruf f pada pasal tersebut menjelaskan bahwa Organisasi Advokat yang dimaksud adalah organisasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini. Pasal 32 ayat (4) memberikan waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini agar Organisasi Advokat telah terbentuk.

Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan BAS Advokat

KAI Bukan Dibentuk Berdasarkan UU Advokat

Richard William menyoroti pendirian Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang didirikan berdasarkan AKTA PENDIRIAN ORGANISASI KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) Nomor : 08, oleh NOTARIS RINI SYAHDIANA,SH. Dengan SK Badan Hukum Pendirian Nomor: AHU-00272.60.10.2014 Tanggal 30 Juni 2014. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pendirian KAI bukan berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang Undang Advokat, melainkan mengacu pada Undang Undang Ormas. Akibatnya, BAS yang dikeluarkan oleh KAI dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Polemik pembekuan BAS Advokat menjadi perhatian publik

Upaya Monopoli Hukum?

Richard William menduga bahwa pembekuan BAS ini merupakan upaya Mahkamah Agung untuk memonopoli hukum. Ia berpendapat bahwa hanya pihak-pihak yang tidak konsisten dengan penerapan hukum dan perundang-undangan yang diperbolehkan menjalankan hukum acara. Ia bahkan menyebut tindakan ini sebagai Kudeta Konstitusi dan atau Kudeta Kewenangan Presiden, DPR, dan MK.

Richard William berharap masyarakat melek hukum

Imbauan untuk Masyarakat dan Mahasiswa Hukum

Richard William mengimbau masyarakat untuk lebih melek hukum dan tidak hanya terpaku pada satu sumber informasi. Ia juga berharap agar orang tua mahasiswa hukum ikut mengawasi anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan formal hukum. Hal ini penting agar pola pikir mahasiswa hukum tidak terkontaminasi oleh penerapan hukum acara yang sudah dimutilasi, sehingga mereka dapat berkembang dan memiliki insting sebagai calon penegak hukum yang berintegritas. Kunjungi terus TribunKabar.com untuk informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *