Polres Sibolga Kembali Tangkap Residivis Narkoba, JMN Alias R Tertangkap dengan Barang Bukti Sabu

Ilustrasi penangkapan residivis narkoba oleh Polres Sibolga

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Sibolga, Kedapatan Memiliki Sabu

SIBOLGA -Tribun Kabar) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi sejak Rabu pagi. Tim Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Dengan berkoordinasi bersama pihak Kelurahan setempat, Tim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada pukul 06.30 WIB.

Ilustrasi penangkapan residivis narkoba di Sibolga

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial JMN Alias R (31) Tahun, seorang residivis yang tercatat sebagai warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. JMN Alias R yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap setelah ditemukan barang bukti yang mengarah padanya.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  1. 1 (satu) buah timbangan digital.
  2. 3 (tiga) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.54 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kecil.
  4. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan.

Barang bukti sabu dan alat hisap yang diamankan Polres Sibolga

Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci lemari ruang tamu rumah yang bersangkutan. Berdasarkan hasil interogasi, JMN Alias R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, JMN Alias R beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkoba. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kejadian di wilayah Sibolga dan sekitarnya, Anda dapat mengunjungi halaman utama kami di Tribun Kabar.

Himbauan Kepolisian

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Polisi mengimbau Masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. Anda juga bisa membaca berita menarik lainnya di Tribun Kabar.

(Sumber Humas Polres Sibolga)
Penulis:(hasanuddingulo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *