Diduga Selewengkan Dana DAK 2024, PPTK Dinas Perkebunan Inhil Pilih Bungkam

Ilustrasi dugaan korupsi dana DAK di Dinas Perkebunan Inhil

PPTK Dinas Perkebunan Inhil Bungkam Terkait Dugaan Penyelewengan Dana DAK 2024

Tribun Kabar – Tembilahan, Indragiri Hilir, 13 Maret 2025 – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan inisial “D” masih belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari berbagai sumber yang menyoroti ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program yang didanai oleh DAK. Indikasi penyimpangan seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pelaksanaan, hingga dugaan mark-up anggaran semakin memperkuat kecurigaan terhadap penyalahgunaan dana tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui nomor telepon 085214652xxx untuk mendapatkan klarifikasi langsung. Namun, PPTK berinisial “D” tetap bungkam, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via telepon dan pesan singkat. Sikap diam ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Desakan Investigasi dan Audit Dana DAK Perkebunan Inhil

Masyarakat dan berbagai elemen, termasuk aktivis antikorupsi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi lebih lanjut terhadap penggunaan DAK di sektor perkebunan Inhil. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar. Jangan lupa kunjungi halaman utama kami di Tribun Kabar untuk berita lainnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan Anggaran

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat diancam dengan hukuman pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  4. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat.

Respons Dinas Perkebunan Inhil Ditunggu

Sejauh ini, pihak Dinas Perkebunan Inhil belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Publik berharap adanya keterbukaan dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Tribun Kabar.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan.

Sahroni

Kunjungi terus Tribun Kabar untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *