Jual Rokok Ilegal, Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Wanita Paruh Baya

Ilustrasi Rokok Ilegal

Polres Pematangsiantar Amankan Wanita Tua Penjual Rokok Ilegal

Pematangsiantar || Tribun Kabar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi menggerebek sebuah warung yang menjual rokok tanpa cukai di Jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa seorang wanita tua pemilik warung berinisial RR br S (55) telah diamankan. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan rokok ilegal di warung tersebut. Setelah penyelidikan, Unit 2 Ekonomi yang dipimpin oleh IPTU Chandra Ritonga melakukan penggerebekan dan mengamankan RR br. S sebagai pemilik warung.

Selain mengamankan pemilik warung, petugas juga menyita barang bukti berupa 88 bungkus rokok ilegal berbagai merek, antara lain:

  • 18 bungkus rokok Luffman
  • 14 Bungkus Rokok SKY Hitam
  • 6 Bungkus Rokok Magna
  • 1 Bungkus Rokok Winner
  • 2 Bungkus Rokok SKY Biru
  • 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry
  • 5 Bungkus Rokok Cahayaku
  • 15 Bungkus Rokok Latto Bold
  • 8 Bungkus Rokok Latto Super
  • 7 Bungkus Rokok Latto Black
  • 10 Bungkus Rokok H&G

Pengakuan dan Proses Hukum

Dalam interogasi, RR br S mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari seorang sales yang tidak dikenalnya. Atas pengakuannya tersebut, RR br S beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RR br S diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terkait penjualan, penyimpanan, dan pengedaran rokok tanpa cukai. Selanjutnya, RR br S beserta barang bukti dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindak Lanjut

IPTU Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa RR br S beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut. Tribun Kabar akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *