Pemkab Minut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
TRIBUNKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Sekretariat Daerah dengan Nomor: 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H di lingkungan Pemkab Minut ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Rincian Jam Kerja Baru ASN Minut Selama Ramadhan
Berikut adalah rincian jam kerja baru bagi ASN di Minut selama bulan Ramadhan:
A. Perangkat Daerah dengan Jam Kerja Reguler
Sebelum Penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 12:30 WITA
Setelah Penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 15:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 11:30 WITA
B. Perangkat Daerah dengan Jam Kerja Lebih Panjang
Sebelum Penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 17:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 13:30 WITA
Setelah Penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 12:30 WITA
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan suasana yang kondusif bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tribun Kabar terus berupaya menyajikan informasi terkini dan relevan bagi Anda.
Harapan Bupati Minut Terpilih
Bupati Minahasa Utara terpilih, Joune Ganda, menyampaikan harapannya agar bulan suci Ramadhan membawa berkah bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim di Minut.
“Semoga di bulan puasa ini membawa berkah bagi kita semua, terlebih umat Muslim di daerah tercinta ini,” ujar Bupati. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tetap produktif dalam bekerja.